Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun
ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013
diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I
dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar,
kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK,
sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah
diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan
SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah
sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[1]
Kurikulum 2013
memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan,
aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi
pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan.
Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn,
dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.[butuh
rujukan]
Materi pelajaran
tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan
materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS)
sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri
dengan pendidikan di luar negeri.[2]
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11
Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk
sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi
satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga)
semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat
sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.[5]
Aspek penilaian
Sikap dan
perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%[butuh
rujukan]). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap
buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang[butuh
rujukan]. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
·
keterampilan
(KI-4);
·
pengetahuan
(KI-3);
·
sosial (KI-2);
dan
·
spiritual
(KI-1).
Mata pelajaran
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
Pembelajaran di
tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan
tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di
dalamnya terdiri dari:
·
Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti
·
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
·
Matematika
·
Bahasa Indonesia
·
Ilmu Pengetahuan
Alam
·
Ilmu Pengetahuan
Sosial
·
Seni Budaya dan
Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
·
Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
·
Bahasa Daerah
(Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semuanya dipadukan
dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah
Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs)
Kelompok A (Wajib)
·
Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti
·
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
·
Matematika
·
Bahasa Indonesia
·
Ilmu Pengetahuan
Alam
·
Ilmu Pengetahuan
Sosial
·
Bahasa Inggris
·
Kelompok B (Wajib)
·
Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
·
Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan
·
Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
·
Bahasa Daerah
(Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
·
Bahasa Asing
(Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah
Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
·
Kelompok A
(Wajib)
·
Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti
·
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
·
Matematika
·
Bahasa Indonesia
·
Bahasa Inggris
·
Sejarah
Indonesia
·
Kelompok B
·
Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
·
Pendidikan
Jasmani dan Kesehatan
·
Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
·
Peminatan di SMA
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
|
Ilmu-Ilmu Sosial
|
Bahasa dan Budaya
|
Peminatan Keagamaan
|
Matematika
|
Sejarah
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
Mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. Hanya diwajibkan
untuk MA/MAK
|
Fisika
|
Geografi
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
|
Biologi
|
Ekonomi
|
Bahasa dan Sastra Asing Lain
|
|
Kimia
|
Sosiologi
|
Antropologi
|
·
Kelompok D
(Lintas Minat/Pendalaman Minat)
·
Peminatan di SMK
·
Peminatan Bidang
Teknologi dan Rekayasa;
·
Peminatan Bidang
Teknologi Informasi dan Komunikasi;
·
Peminatan Bidang
Kesehatan;
·
Peminatan Bidang
Agrobisnis dan Agroteknologi;
·
Peminatan Bidang
Perikanan dan Kelautan;
·
Peminatan Bidang
Bisnis dan Manajemen;
·
Peminatan Bidang
Pariwisata;
·
Peminatan Bidang
Seni Pertunjukan; dan
·
Peminatan Bidang
Seni Rupa dan Kriya;
Laporan Belajar
Penilaian untuk
kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka
dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:[7]
Angka
|
Huruf
|
1,00-1,17
|
D
|
1,18-1,50
|
D+
|
1,51-1,84
|
C-
|
1,85-2,17
|
C
|
2,18-2,50
|
C+
|
2,51-2,84
|
B-
|
2,85-3,17
|
B
|
3,18-3,50
|
B+
|
3,51-3,84
|
A-
|
3,85-4,00
|
A
|
Peraturan Kurikulum 2013
Ada
beberapa Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
·
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2013 tentang
Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 61 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 63 Tahun 2014
tentang Pendidikan
Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2014 tentang
Peminatan pada Pendidikan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 68 Tahun 2014 tentang
Peran Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam
Implementasi Kurikulum 2013
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014 tentang
Muatan Lokal Kurikulum 2013
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 103 Tahun 2014
tentang Pembelajaran Pada
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 104 Tahun 2014 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 105 Tahun 2014 tentang
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 111 Tahun 2014
tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 157 Tahun 2014 tentang
Kurikulum Pendidikan Khusus
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 158 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 159 Tahun 2014
tentang Evaluasi Kurikulum
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 160 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum
tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kurikulum_2013